Berita Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani: Barang & Jasa Selama Ini Ppn 11% Tetap 11%, Tidak Ada Kenaikan!

Menkeu Sri Mulyani
Foto: Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi tahu PPN naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025 (Isal/)

Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menentukan PPN naik jadi 12% cuma berlaku untuk barang mewah. Tarif gres PPN akan berlaku Rabu, 1 Januari 2025 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bendahara Negara menjelaskan, selain barang yang dikategorikan glamor maka tarif PPN-nya tidak akan naik jadi 12%. Adapun barang glamor yang dikenakan PPN 12% merupakan barang yang dikala ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Artinya, apabila sebuah barang sebelumnya mengeluarkan duit PPN 11% maka per 1 Januari 2025 dan seterusnya tetap mengeluarkan duit PPN 11%. Begitu juga dengan barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap akan dibebaskan mengeluarkan duit PPN.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada peningkatan PPN untuk nyaris seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian yakni PPN nya 0% yakni tidak sama sekali mengeluarkan duit PPN,” terang Sri Mulyani dalam pertemuan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Ini Daftarnya

Sri Mulyani merinci barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, sampai rumput laut.

Kemudian juga tiket kereta api, transportasi orang, jasa transportasi umum, jasa transportasi sungai dan penyeberangan, jasa distributor perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain menyerupai pembiayaan, kartu kredit, asuransi sampai reasuransi tetap mendapat kepraktisan PPN 0% atau tidak mengeluarkan duit PPN.

Adapun barang glamor yang berlaku peningkatan PPN jadi 12% apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, sampai residensial glamor (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Daftar Barang Bebas PPN

Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk kebutuhan negara, helikopter, kalangan senjata api kecuali untuk kebutuhan negara, sampai kapal glamor yang bukan untuk transportasi umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12%, yang yang lain yang selama ini telah 11% tidak ada kenaikan. Kaprikornus mulai sampo, sabun dan segala jenis yang telah sering di media lazim itu bergotong-royong tetap tidak ada peningkatan PPN. Nanti kami juga akan secepatnya mengeluarkan PMK,” tutur Sri Mulyani.

ppnppn 12%ppn naik jadi 12 persensri mulyani indrawatisri mulyanimenteri keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *