Respons Pedagang Di Surabaya Soal Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Surabaya –
Pemerintah resmi melarang pemasaran rokok secara eceran. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yg telah diteken Kepala Negara Joko Widodo.
Kebijakan tersebut menuai banyak sekali respons dari pedagang rokok di dua warung yg ada di Surabaya serta warga yang kerap berbelanja rokok secara ecer.
Salah satu pedagang rokok di warung sekitar Jalan Rungkut Madya, Akmal (23) mengatakan kebijakan tersebut mampu jadi merugikan dirinya dan pedagang lain.
“Kalau dihentikan jual eceran ya menurut saya dapat merugikan. Kalau dilarangnya jual ke bawah umur aja nggak apa, namun apabila yg beli orang sampaumur ya kenapa dilarang. Bisa jadi pedagang juga banyak yang gak patuh sama hukum ini,” ujar Akmal terhadap detikJatim, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Tok! Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang |
Ad interim itu, pedagang rokok yang lain di warung kopi Jalan Jemur Wonosari, Lukman (29) mengatakan ia akan tetap memasarkan rokok eceran bagi penduduk yg ingin membeli.
“Kalau saya sih tetap jual, sebab banyak lazimnya penduduk yg hanya mampunya beli rokok ecer. Kayak mahasiswa yang duit sakunya terbatas, atau ojol, kan kasihan,” katanya.
Beberapa warga Surabaya yang kerap memberi rokok eceran pun ikut menampilkan tanggapan. Seperti Pratama (25), warga Kutisari menyebut kebijakan itu dapat jadi salah satu upaya buat menekan jumlah perokok pemula, tetapi sanggup merugikan orang sampaumur dan orang yg sudah usang menjadi perokok aktif.
“Bakal menyibukkan bagi perokok usang menyerupai aku semisal enggak nemu rokok pedagang rokok sesuatu pak, ya alternatifnya rokok eceran. Tapi mampu jadi tujuan pemerintah ini manis buat meminimalisir angka perokok pemula,” ujar Pratama.
Baca juga: Rp 4,4 M Dana Bagi Hasil Cukai di Banyuwangi Disalurkan ke 2.450 KK |
Ia juga ragu apakah kebijakan tersebut mulai mendapat pengawasan yg ketat dari pemerintah.
Sedangkan Indra (25), warga Ngagel Madya menyampaikan bahwa dirinya mulai tetap berbelanja rokok eceran selagi masih ada pedagang yg melayaninya.
“Pokoknya selagi ada yang jual ya tetap beli. Karena tidak jarang kekurangan rokok mendadak. Terus tidak jarang pingin ngirit juga jadi beli rokok eceran aja,” katanya.
Melansir detikNews dalam PP Nomor 28 tahun 2024, sekarang warga dihentikan memasarkan rokok eceran per batang. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c. Berikut bunyinya:
Pasal 434
(1) Setiap orang dihentikan memasarkan produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. terhadap setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh sesuatu) tahun dan wanita hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Selain itu, pedagang dihentikan menempatkan rokok dan produk tembakau yang lain pada kawasan yang kadang dilalui warga. Pedagang turut dihentikan memasarkan rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan kawasan bermain anak.

YLKI Sambut Baik Larangan Penjualan Rokok Eceran
YLKI Sambut Baik Larangan Penjualan Rokok Eceran
jokowirokokrokok eceranrokok eceran dilarangrokok eceran per batangwarga dihentikan jual rokok eceransurabaya