BeritaEkonomiBisnis

Rencana Gres Pemerintah Bentuk Satgas Untuk Berantas Impor Ilegal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Foto: Aulia Damayanti/)

Jakarta

Pemerintah bertujuan membentuk satuan kiprah (satgas) bagi memberantas barang impor ilegal. Hal ini dibilang oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Zulhas menyebut, menurut ganjalan dari pengusaha, hal yg mengusik produk dalam negeri lantaran banyaknya barang impor ilegal.

“Jadi keluhannya rata-rata banyak barang-barang ilegal. Tentu nanti kita akan ditindaklanjuti bareng-bareng perkumpulan bagi untuk bikin satgas, kita cek nanti di market barang-barang ilegal dijualnya menyerupai apa, di pasar menyerupai apa. Tadi satgas dengan forum pertolongan konsumen, asosiasi, satu lagi dengan satgas penegak hukum,” kata beliau dijumpai di Kompleks dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Oleh lantaran itu, Zulhas berkomitmen bagi memberantas barang impor ilegal. Pihaknya akan terus menindaklanjuti planning pembentukan satgas tersebut.

“Satgas ini itu gres tadi. Kita besok masih akan lanjut lagi. Saya juga mulai memanggil Kadin, memanggil Hipmi, dan perkumpulan lainnya. Kalau benang merah yg merusak itu merupakan barang-barang ilegal,” terangnya.

Upaya itu salah satunya juga menangani industri tekstil yang sekarang mengalami keterpurukan. Sebelumnya, Zulhas pernah menyampaikan akan mengkaji aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 yg yaitu pergantian ketiga atas Permendag nomor 36 tahun 2023 ihwal Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Importir Siap-bersiap! Anggaran Bea Masuk Tekstil Terbit Bulan Ini

Namun terbaru, Zulhas memastikan tidak mulai ada revisi aturan tersebut. Keputusan itu juga disebut sudah disetujui oleh Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi).

Zulhas menjelaskan, mulanya sejak aturan direvisi menjadi Permendag 8 tahun 2024, ada ajuan dari Menteri Perindustrian mudah-mudahan itu direvisi lagi. Usulan itu bagi memasukkan kembali Pertimbangan Teknis (Pertek) yang sudah dihapus sebelumnya.

Setelah itu, diadakan meeting terbatas lagi dengan Jokowi untuk membahas ajuan dari Kementerian Perindustrian. Namun Zulhas masih bersikeras untuk tak merevisi Permendag 8 tahun 2024.

“Saya bertahan, aku bilang ada cara lain, belum pasti Pertek itu mengakhiri persoalan. Oleh lantaran itu saya menolak keras. Pak Kepala Negara sepakat nggak jadi bikin Permendag lagi,” terangnya.

Menurut Zulhas, Permendag 8 Tahun 2024 bukan biang kerok industri tekstil bangkrut. “Kalau (industri) tekstil mengatakan ‘kalian gulung tikar gara-gara Permendag 8’, ya nggak benar,” ucapnya.

Untuk itu, Zulhas memakai cara lain dalam mencari tahu penyebab industri sejumlah produk menyerupai tekstil ambruk. Upaya yang dijalankan dengan melibatkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Kita mulai lihat apakah betul tiga tahun terakhir ini yang memunculkan industri rontok dan lain-lain gara-gara barang impor. Oleh lantaran itu urusan diserahkan ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) beliau akan lihat diselidiki tiga tahun terakhir data-data kami. Kalau memang melambung impor 7 macam produk tadi, maka beliau dapat dikenakan tarif, dapat 10%, 20%, bisa 200%. Namanya bea masuk langkah-langkah pengawalan (BMTP),” ungkapnya.

Kedua, pemerintah juga menilik terkait langkah-langkah dumping pada sejumlah produk impor. Penyelidikan dijalankan oleh KADI dan jikalau terbukti dumping maka mulai dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).

“Ini bukan balas-membalas, segala negara mampu menerapkan, itu Tiongkok, Jepang, WTO oke, kalau merusak produk dalam negeri, tapi ada produsedurnya,” pungkasnya.

satgas impor ilegalimpor ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *