BeritaEkonomiBisnis

Pengusaha Minta Pemerintah Hati-Hati Turunkan Harga Tiket Pesawat

Wide-angle view of a terbaru aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext

Jakarta

Pemerintah bermaksud menurunkan harga tiket pesawat hingga sebesar 10%. Menurut usahawan maskapai yg tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA), kebijakan tersebut rencananya akan dipraktekkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan dua pilihan cara.

Opsi yang timbul yakni menurunkan besaran Tarif Batas Atas (TBA) 10% ataupun meniadakan fuel surcharge alias tarif perhiasan di masa puncak penerbangan atau peak season.

Baca juga: Bos Garuda Kasih Frekuwensi Harga Tiket Bakal Turun

Denon mengatakan pihaknya mengerti impian Pemerintah bagi menurunkan tarif transportasi udara sehingga terjangkau oleh masyarakat. Namun demikian, keadaan finansial dan operasional maskapai dikala ini masih sulit, segala maskapai hingga dikala ini masih mengalami kerugian alasannya yakni beban ongkos yg lebih besar dari pendapatan.

Maka dari itu, seluruh pilihan penurunan harga tiket tak sanggup ditangani secara ekstrim menyerupai dua pilihan yg telah muncul. Dua pilihan itu dinilai justru malah menghemat pemasukan maskapai saja tanpa menyaksikan keberlanjutan usahanya.

Denon menganggap intinya maskapai penerbangan membutuhkan perhiasan pemasukan bagi menutup ongkos operasional serta memperoleh laba untuk kelangsungan bisnis demi mempertahankan kelangsungan konektivitas transportasi udara yang selamat, kondusif dan nyaman.

“Dengan adanya planning kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan menghemat pemasukan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap,” sebut Denon dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

INACA beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan kebijakan tersebut sanggup saja ditangani tapi dengan beberapa ketentuan khusus. Beberapa di antaranya mulai dari adanya penurunan ongkos di seluruh bandara yakni PJP2U (PSC) dan PJP4U serta ongkos navigasi penerbangan dari Airnav, pihaknya meminta ongkos tersebut turun lebih dari 10%.

Kemudian, jikalau PPN pada tiket yang ialah PPN Masukan dihilangkan, maka telah sebaiknya segala PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U, dan yang yang yang lain juga mesti dihilangkan. Biaya PJP2U (PSC) bandara juga sebaiknya sanggup dipisahkan dari tiket.

Lalu pihaknya juga meminta agar otoritas energi nasional sebaiknya memutuskan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Regulator juga diminta bagi menetralisir seluruh bea masuk sparepart pesawat udara.

Terakhir, INACA meminta penambahan operating hours penerbangan tak perlu ada penambahan ongkos pada bandara khususnya bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK.

“Langkah-langkah tersebut mesti dilaksanakan berbarengan dengan penurunan TBA atau pembatalan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yg dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar,” kata Denon.

“Dengan demikian maskapai sanggup tetap melangsungkan bisnisnya, mempertahankan konektivitas transportasi udara dan menjalankan operasional penerbangan yang selamat, kondusif dan nyaman,” lanjutnya.

Saksikan juga video: Sandi Klaim Tiket Maskapai Garuda Menuju Bali Sudah Turun 45%

[Gambas:Video 20detik]

harga tiket pesawatpenurunan tarifmaskapai penerbanganinacakebijakan pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *