Berita

PBNU Nilai Konsesi Tambang untuk Ormas Penuh Niat Baik


Jakarta

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar rekomendasi dengan perwakilan PBNU hingga Muhammadiyah terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 wacana Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyampaikan pihaknya tidak pernah meminta izin mengurus tambang.

“Keputusan pemerintah dalam hal ini merupakan pemerintah yang lalu, di bawah Presiden Joko Widodo, untuk menunjukkan konsesi pertambangan terhadap Ormas keagamaan yang kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yaitu keputusan yang dalam persepsi kita sungguh sempurna dan kami mendukung keputusan pemerintah itu,” kata Gus Ulil dalam meeting di dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Revisi UU Minerba, Baleg dewan perwakilan rakyat Rapat Dengar Pendapat PBNU-Muhammadiyah

Dia menyampaikan PBNU tidak mengajukan konsesi pertambangan. Dia menyebut bantuan konsesi tambang terhadap ormas keagamaan yaitu inisiatif dari pemerintah.

“Mungkin perlu dikenali bahwa NU selaku ormas tolong-membantu tak merupakan pihak yg mengajukan undangan ini pada awalnya. Konsesi pertambangan ini yg kemudian diberikan terhadap pertama-tama NU ini yaitu inisiatif dari pihak pemerintah. Kami tak mengajukan undangan dan tak menjalankan inisiatif bagi meminta konsesi ini. Kaprikornus ini kalian anggap selaku niat baik dari pihak pemerintah,” ujarnya.

PBNU menyampaikan pihaknya tidak duduk urusan jikalau pemerintah tak pernah menunjukkan izin terhadap ormas untuk mengurus tambang. Dia menyodorkan terima kasih niat baik dari pemerintah.

“Dari pihak kalian jikalau konsesi ini ada alhamdulillah, kalaupun tidak ada juga tak persoalan. Karena kalian tak mengajukan pada awalnya. Kaprikornus ini kami anggap selaku good will atau niat baik dan insyaallah ini niat baik yang pahalanya banyak dari pihak pemerintah,” ujar Ulil.

Ulil mengetahui ada kontroversi terkait bantuan izin mengurus tambang terhadap ormas keagamaan. Namun, ia menganggap masukan yang diberi penduduk justru baik untuk bikin diskusi di ruang publik.

“Yang kedua yg ingin kita sampaikan yaitu bahwa tentunya ada kontroversi dan perbedaan rekomendasi perihal konsesi tambang atau pertambangan atau nanti mungkin diperluas pada bahan-bahan mineral lainnya terhadap ormas keagamaan ini niscaya membuat kontroversi. Dan untuk aku kontroversi seperti ini merupakan kontroversi yg sehat alasannya menguji argumen masing-masing pihak di dalam warta yg sungguh utama ini,” ujarnya.

Baleg dewan perwakilan rakyat di sekarang ini membahas revisi UU Minerba. Poin yang dianjurkan masuk revisi UU ini yaitu izin mengurus tambang untuk ormas hingga sekolah tinggi tinggi.

Baca juga: Video: Respons Kemendiktisaintek soal Wacana Perguruan Tinggi Bisa Izin Kelola Tambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *