Mobil & Motor Wajib Punya Asuransi Tunggu Peraturan Pemerintah

Jakarta –
Pemerintah mendorong kendaraan bermotor di Indonesia wajib asuransi. Aplikasi jadwal ini menanti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat instagram @ojkindonesia menerangkan penyiapan PP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di mana pemerintah sanggup menghasilkan jadwal wajib asuransi sesuai kebutuhan. Wajib asuransi yang dimaksud tidak cuma terkait kendaraan bermotor saja, namun juga rumah atau daerah tinggal.
Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan setiap amanat mesti dibarengi dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling usang beberapa tahun sejak aturan itu ditetapkan. Setelah PP diterbitkan, barulah OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
“Dalam UU P2SK mengendalikan bahwa Pemerintah sanggup membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, diantaranya meliputi asuransi kendaraan berupa tanggung jawab aturan pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan kemudian lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana,” tulis OJK dalam salah sesuatu unggahannya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: Catat! Mulai Tahun Depan Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi |
OJK menyebut jadwal ini dimaksudkan buat memamerkan pinjaman terhadap masyarakat, terutama secara finansial, kalau sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Kemudian aturan ini juga dinilai sanggup membentuk sikap berkendara penduduk menjadi lebih baik.
“Program asuransi wajib terkait kecelakaan kemudian lintas berencana bagi memperlihatkan pinjaman finansial yang lebih baik terhadap penduduk kalau terjadi kecelakaan, dan akan membentuk sikap berkendara yg lebih baik,” terang mereka.
Meski begitu, dalam persiapannya OJK perlu mengerjakan kajian mendalam apalagi dahulu perihal Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan, apalagi mengingat kebijakan ini mulai tertuang dalam bentuk PP. Namun PP ini juga membutuhkan persetujuan dewan perwakilan rakyat RI gampang-mudahan sanggup terlaksana.
“Saat ini, penerapan Program Asuransi Wajib, tergolong asuransi kendaraan masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) selaku payung aturan pelaksanaannya, seumpama ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” papar forum itu.
“Ketentuan lebih lanjut perihal penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan dikontrol dengan Peraturan Pemerintah sehabis memperoleh persetujuan dari DPR,” terang OJK lagi.
asuransiasuransi mobilasuransi motorasuransi kendaraan bermotorojk