Legislator Minta Pemerintah Jelaskan Nasib Data Rakyat Usai Peretasan Pdns

Jakarta –
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah buat memamerkan kejelasan terkait nasib data segera penduduk usai serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang terjadi dua minggu dahulu. Ia mempertanyakan hal tersebut sebab Pemerintah belum juga memberi balasan yg pasti.
“Sejak permulaan terjadinya serangan siber ke PDNS 2, aku mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yg disimpan oleh forum Pemerintah yang bocor dan mana data yg aman,” kata Sukamta dalam informasi tertulisnya, Senin (21/7/2024).
Baca juga: Singgung Upskilling Talenta Digital, Wamenkominfo Ungkit Kasus PDNS |
Sukamta mengingatkan kiprah pemerintah yaitu mempertahankan keselamatan data langsung penduduk yg bersifat rahasia. Menurutnya, urusan tersebut perlu disikapi serius.
“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka mesti disikapi dengan sungguh serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keselamatan warganya,” ujarnya.
Politisi PKS ini menganggap upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca-serangan terhadap PDNS 2 yang tengah dilaksanakan Pemerintah memang utama. Kendati demikian pemberian dan keselamatan data langsung penduduk dihentikan diabaikan.
“Kita jangan cuma sibuk faktor keselamatan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa faktor pelindungan data pribadinya,” ucap Sukamta.
Sukamta pun menambahkan, Pemerintah wajib mengupdate informasi terhadap penduduk tentang kebocoran data sesuai amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengurus data segera mesti menginformasikan secara tertulis terhadap para subjek data yang bocor dan terhadap forum Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3×24 jam. Sekarang telah lebih dari tenggat waktu yg ditentukan.
Meski forum PDP di sekarang ini belum terbentuk, Sukamta menyebut bukan bermakna Pemerintah mengabaikan keharusan bagi memberi informasi terhadap masyarakat.
“Lembaganya memang belum ada, namun keharusan terhadap para subjek data tetap mesti dikerjakan,” jelasnya.
Adapun pemberitahuan tertulis menyerupai yang dimaksudkan itu minimal menampung data segera yang terungkap, kapan dan bagaimana data segera terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data segera oleh Pengendali Data Pribadi.
Oleh sebab itu, Sukamta menyebut Pemerintah mesti secepatnya memberi kejelasan terhadap masyarakat.
“Sampai di sekarang ini belum ada klarifikasi resmi Pemerintah terkait faktor pelindungan data langsung penduduk usai serangan siber terhadap PDNS 2,” tutur Sukamta.
“Pemerintah belum berikan update info yang mencukupi mengenai apakah terjadi kebocoran data, apa yang melakukan dan sudah dilaksanakan Pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” imbuhnya.
Sukamta mengerti bahwa memang ada data-data yg tak dapat dibuka ke publik semuanya. Meski begitu, Pemerintah diingatkan untuk tetap memberi klarifikasi terhadap masyarakat.
“Karenanya komunikasi publik mesti dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yg disimpan oleh forum pemerintah yg bocor dan mana data yg aman. Pemerintah perlu transparan, meskipun jangan terbuka semuanya,” ujar Sukamta.
Baca juga: Kepala BSSN Targetkan PDNS Pulih Total pada Bulan Ini |
Sukamta juga mendorong biar audit manajemen PDNS secepatnya ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP biar secepatnya mengakhiri auditnya,” ujarnya.
pdnsperetasan pdnsperetasankomisi i dprHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi referensi di siniSelengkapnya