Berita

Kadisbudpar Sumut Terjerat Kasus Korupsi

Gubernur Sumut Bobby Nasution di saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut.Foto: Gubernur Sumut Bobby Nasution di saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)

Medan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kadisbudpar Sumut yang menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut Zumri Sulthony terkait praduga korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. Bobby menyebut bahwa yang bersalah mesti ditahan.

“Kalau salah ya ditahan,” kata Bobby di kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/3/2025).

Bobby menyebut pihaknya masih membahas pejabat sementara yang mengambil alih Zumri.

“Barusan tadi lagi dibahas apakah Plt atau Plh, lagi dicek statusnya menyerupai apa, sebab kalau Plh kan tata kelola tetap yang lama, kalau memang sudah dapat Plt, kita Plt kan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menahan Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony. Zumri ditahan terkait kendala praduga korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun budget 2022.

 

Baca juga: Kejati Tahan Kadisbudpar Sumut soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

 

“Melakukan penahanan kepada 1 tersangka atas nama ZS terkait praduga korupsi acara penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe,” kata koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (11/3).

Terkait kendala praduga tindak kriminal korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai sempurna waktu dan dilaksanakan addendum hingga 2 kali dan ada kelemahan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai sempurna waktu ini sudah dilaksanakan perkiraan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Sebelum ini, Kejati Sumut sudah menetapkan dan menahan 3 tersangka apalagi dahulu. Ketiganya yaitu JP selaku pejabat pelaksana teknis acara (PPTK) yang ialah staf di Disbudparekraf, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengolahan tersebut.

 

Baca juga: Ditahan Kejati di Kasus Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kadisbudpar Sumut

 

20D

Video: Momen Bobby Nasution Bacakan Jati Diri Kader di HUT ke-17 Gerindra

20D

Video: Momen Bobby Nasution Bacakan Jati Diri Kader di HUT ke-17 Gerindra

kadisbudpar sumutkorupsibobby nasutionkejati sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *