Kabulkan Somasi Warga, Ma Perintahkan Pemerintah Perketat Hukum Pinjol

Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah. MA mendelegasikan pemerintah memperbaiki aturan terkait pinjaman daring (pinjol).
Sebagai informasi, somasi ini diajukan oleh Nining Elitos dkk. Tergugat dalam problem ini yakni Kepala Negara Indonesia selaku tergugat I, wapres selaku tergugat II, Ketua dewan perwakilan rakyat selaku tergugat III, Menkominfo selaku tergugat IV, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku tergugat V.
Berikut ini somasi penggugat:
Dalam provisi:
1. Menyatakan Somasi Para Penggugat selaku Somasi Perbuatan Melawan Hukum Penguasa lewat prosedur Somasi Warga Negara (Citizen Law Suit) sanggup diterima;
2. Memerintahkan terhadap para Tergugat bagi menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama somasi ini berjalan hingga terdapat putusan berkekuatan aturan tetap hingga dengan diterbitkannya regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab semua permasalahan di tengah penduduk dengan menegaskan penghormatan, sokongan dan pemenuhan hak konstitusional (hak asasi manusia) warga negara utamanya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Somasi para penggugat buat seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa para tergugat sudah mengerjakan perbuatan melawan hukum,
dan seterusnya.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor problem 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim menegaskan Pengadilan Negeri Jakpus tidak berwenang mengadili problem ini.
Penggugat mengajukan tuntutan banding, hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota pun menegaskan menguatkan putusan PN Jakpus. Penggugat tetap tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Apa hasilnya?
“Mengabulkan tuntutan kasasi dari para pemohon kasasi,” demikian putusan MA menyerupai dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Jerman Lindungi Mahkamah Konstitusi dari Partai Populis Kanan |
Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dan anggota Pri Pambudi Teguh serta Lucas Prakoso pada Jumat (21/7). MA membatalkan putusan PT DKI dan PN Jakpus.
“Dalam provisi, menyatakan somasi Para Penggugat lewat somasi warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) sanggup diterima. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Para Tergugat. Dalam pokok kasus, satu, mengabulkan somasi para penggugat buat sebagian. Dua, menyatakan bahwa para tergugat telah mengerjakan perbuatan melawan hukum,” demikian putusan hakim.
Dalam putusan tersebut, Kepala Negara, Wapres, dan Ketua dewan perwakilan rakyat diminta untuk:
a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat IV (Menkominfo) bagi menghasilkan peraturan yg menjamin sokongan aturan bagi segala pengguna aplikasi pinjaman daring dan masyarakat;
b. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) mengerjakan kolaborasi dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital bagi menghasilkan regulasi yang menegaskan izin registrasi selaku syarat untuk aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online sanggup beroperasi di Indonesia;
c. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) untuk menghasilkan metode pengawasan sokongan data pribadi yg terintegrasi dan mumpuni terhadap segala pengguna aplikasi pinjaman daring dan penduduk dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
d. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) buat mengerjakan penegakan aturan terhadap tindakan melawan hukum yg terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman daring.
Majelis hakim juga menyatakan biar Kepala Negara, Wapres, dan Ketua dewan perwakilan rakyat bagi:
a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat V (OJK) bagi menghasilkan peraturan yang menjamin sokongan aturan untuk seluruh pengguna aplikasi pinjaman daring dan masyarakat;
b. Melakukan supervisi terhadap pengerjaan regulasi mengikat yang mengatur:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yg cocok dengan keperluan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyetujui perjanjian pinjam-meminjam;
2. Batasan pengambilan jalan masuk data pribadi cuma pada kamera, microphone, dan location. Dalam hal terdapat jalan masuk di luar ketentuan tersebut, penduduk pengguna aplikasi pinjaman online sanggup menolak jalan masuk tanpa menghipnotis kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Embargo tegas dan hukuman terhadap penyebaran data pribadi semua pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman daring maupun pihak ketiga yg melakukan pekerjaan sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman daring;
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
5. Batasan ongkos tata kelola pinjaman yg didasarkan pada nilai yg masuk akal dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang disarankan (bunga moratoir);
7. Embargo tegas dan hukuman penagihan pinjaman yg dijalankan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang melakukan pekerjaan sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
8. Prosedur solusi pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Hukuman pencabutan izin kerja keras buat perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yg melakukan pekerjaan sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, kalau terjadi pelanggaran sokongan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa kondusif dan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan;
c. Melakukan pengawasan bagi menegaskan pelanggaran aturan biar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman daring oleh masyarakat;
Kemudian, majelis hakim menyatakan biar Menkominfo buat:
a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, sokongan aturan buat pengguna aplikasi pinjaman online dan warga penduduk sebagaimana dikontrol dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Melakukan kolaborasi dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk menghasilkan regulasi yang menegaskan izin registrasi selaku syarat buat aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman daring sanggup beroperasi di Indonesia;
c. Membuat metode pengawasan sokongan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap semua pengguna aplikasi pinjaman daring dan penduduk dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
d. Melakukan penegakan aturan terhadap tindakan melawan hukum yg terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.
Baca juga: Tangkal Kaesang Maju Pilgub, Ini Isi Gugatan Adik Almas di MK soal Syarat Usia |
Lalu, majelis hakim menyatakan OJK untuk:
a. Membuat peraturan yg menjamin penghormatan dan sokongan untuk pengguna aplikasi pinjaman daring dan warga penduduk sebagaimana dikontrol dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Membuat regulasi mengikat yg mengatur:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yg cocok dengan keperluan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyetujui perjanjian pinjam meminjam;
2. Batasan pengambilan jalan masuk data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan location. Dalam hal terdapat jalan masuk di luar ketentuan tersebut, penduduk pengguna aplikasi pinjaman daring sanggup menolak jalan masuk tanpa menghipnotis kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Agunan tak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Embargo tegas dan hukuman terhadap penyebaran data pribadi segala pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman daring maupun pihak ketiga yang sedang pekerjaan sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman daring;
5. Batasan ongkos tata kelola pinjaman yang didasarkan pada nilai yg masuk akal dan adil;
6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang disarankan (bunga moratoir);
7. Larangan tegas dan hukuman penagihan pinjaman yang dijalankan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang sedang pekerjaan sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
8. Prosedur solusi pengaduan dan sengketa konsumen;
9. Hukuman pencabutan izin kerja keras bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yg melakukan pekerjaan sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman daring, kalau terjadi pelanggaran sokongan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa kondusif dan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan;
10. Memastikan pelanggaran aturan tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman daring oleh warga penduduk dengan menerapkan mengerjakan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan hukuman yg efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman daring yang mengerjakan pelanggaran hukum.
mahkamah agunghukumpinjaman onlineHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya