Iuran Bpjs Kesehatan Naik 2026, Hukum Mulai Digodok

Jakarta –
Pemerintah bakal menggodok hukum peningkatan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan peningkatan iuran pada 2026.
Alasannya, menurut Budi, 2025 diprediksi keuangan masih bisa untuk membiayai layanan kesehatan penduduk di Indonesia tanpa peningkatan iuran. Namun, pada 2026 perlu ada penyesuaian iuran menurut hitungan yang dilakukannya bareng Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu di 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya,” beber Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin.
“Rencananya (penyesuaian tarif) di 2026, namun sedang dilakukan Kementerian Keuangan, BPJS, dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Baca juga: Menkes Buka Opsi Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan |
Nah, dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 wacana Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025, terdapat Peraturan Presiden wacana Jaminan Kesehatan yang masuk dalam daftar konsep Peraturan Presiden untuk disusun tahun ini. Aturan ini diprakarsai pribadi oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam Kepres tersebut, dilihat Kamis (6/2/2025), salah satu isi pokok Perpres wacana Jaminan Kesehatan yang gres merupakan penyesuaian iuran akseptor jaminan kesehatan baik sektor formal maupun informal. Artinya, peningkatan iuran kemungkinan dikelola melalui beleid ini.
Isi pokok Perpres gres itu selanjutnya merupakan penyesuaian faedah dengan tetap mengakomodir faedah yang sudah ada ketika ini dan menyertakan banyak sekali faedah baru.
Kemudian, penyesuaian tolok ukur tarif dan prosedur pembayaran bagi seluruh kepraktisan pelayanan kesehatan yang melakukan pekerjaan sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis kompetensi. Terakhir, pokok hukum gres tersebut merupakan penyesuaian manajemen jaminan Kesehatan nasional.
Simak juga Video ‘DPR soal Potensi Kenaikan Iuran BPJS: Sudah Tak Bisa Dihindari’:
bpjs kesehataniuran bpjs kesehataniuran bpjs kesehatan naikmenteri kesehatanbudi gunadi sadikin