BeritaEkonomiBisnis

Ingat! Hari Ini Terakhir Lapor Spt Orang Langsung Bebas Denda

Pelayanan pajak selama bulan rahmat 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan termasuk Kring Pajak hingga lapor SPT tahunan.Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/

Daftar Isi

Jakarta

Wajib pajak orang langsung mempunyai potensi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024 tanpa dikenakan hukuman administratif hingga 11 April 2025. Seharusnya jatuh tempo pada 31 Maret 2025, tetapi diberikan relaksasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 wacana Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Lebaran 1446 Hijriah.

“Kepdirjen Pajak ini menampilkan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan hukuman administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam pemberitahuan tertulis, dikutip Kamis (10/4/2025).

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang Bebas Denda langsung terbebas dari hukuman administratif meski pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan ditangani sehabis tanggal jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan hukuman administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

 

Baca juga: Sengaja Tak Lapor SPT Pajak Bertahun-tahun Bisa Dipenjara!

 

Latar belakang dari keputusan ini yakni alasannya yakni batas selesai pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang langsung untuk tahun pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025. Hal itu bertepatan dengan libur nasional dan cuti bareng dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yakni dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

 

Kondisi itu mempunyai potensi memunculkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan orang langsung untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan yang lain yakni bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan menampilkan kepastian aturan bagi Wajib Pajak dengan cara meniadakan hukuman administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini cuma untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” ucap Dwi.

Sampai 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,34 juta. Angka tersebut berisikan 12 juta SPT Tahunan orang langsung dan 338,2 ribu SPT Tahunan Badan.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar lewat fasilitas elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT lewat e-filing, 1,33 juta SPT lewat e-form, dan 629 SPT lewat e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ungkap Dwi.

 

Baca juga: Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

 

Denda Tak Lapor SPT Pajak

Wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan hukuman tata kelola atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 diterangkan hukuman tata kelola berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang langsung dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

“Pengenaan hukuman tata kelola berupa denda tidak ditangani kepada wajib pajak orang langsung yang sudah meninggal dunia, tidak mengerjakan acara kerja keras atau pekerjaan bebas, berstatus selaku negara absurd yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk kerja keras tetap yang tidak mengerjakan acara lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang dikelola menurut Peraturan Menteri Keuangan,” suara aturan tersebut.

Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan hukuman bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang telat disetor. Hal itu dijumlah sejak dikala penyampaian SPT Pajak rampung hingga tanggal pembayaran.

Pengenaan hukuman pidana juga dikelola dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyodorkan SPT atau menyodorkan SPT dan/atau pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga sanggup membuat kerugian pada pendapatan negara dikenakan hukuman pidana.

“Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling usang 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

Denda gres dibayar jika wajib pajak sudah menerima Surat Tagihan Pajak dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah mengeluarkan duit denda, penduduk tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.

spt tahunanpajak penghasilanwajib pajakdenda pajakpajak orang pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *