Bappebti Tak Lagi Urus Kripto Di Omnibus Law Keuangan

Jakarta –
Aset kripto tak lagi dikontrol dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan datangnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau yang dipahami omnibus law sektor jasa keuangan. Lewat UU tersebut, aset kripto akan dikontrol dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono menjelaskan, dalam UU P2SK cuma dua 2 otoritas pada Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yaitu Bank Indonesia (BI) dan OJK.
“Yang menjadi otoritas di ITSK cuma ada 2 adalah BI dan OJK. Padahal kita tahu yang namanya kripto ada di Bappebti. Apa yang mau terjadi pada Bappebti?” katanya di Brilian Club Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Dengan begitu, kata dia, Bappebti akan menjalankan pengawasan komoditas.
“Akhirnya ya diputus seumpama itu. Bahwa yang namanya transaksi derivatif, yang namanya Bappebti itu adanya komoditas aja,” katanya.
Sementara, kata dia, terkait faktor keuangan sampai derivatif terkait mata duit maka akan masuk dalam pengawasan BI. Sementara, derivatif terkait pasar modal sampai aset kripto akan masuk dalam pengawasan OJK.
“Kemudian derivatif terkait terkait pasar modal masuk OJK, dan kripto aset masuk ke OJK,” katanya.
Lihat juga Video: Daftar Baru Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik: Asix+ Masuk