Industri

Bantahan Pemerintah Soal Permendag 8/2024 Jadi Pemicu Sritex Pailit

Pabrik PT Sritex di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/10/2024).
Sritex – Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Jakarta

Pemerintah membantah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan Dan Pengaturan Impor yg menghasilkan industri tekstil babak belur. Bahkan, disebut pailitnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) disebabkan oleh hukum pengetatan impor itu.

Menteri Perdagangan Budi Santoso pun membantah. Dia mengatakan cuma kesalahpahaman saja terkait sebelumnya Permendag 8/2024 dinilai menjadi penyebab babak belurnya industri tekstil.

“Ini cuma miskomunikasi saja sebetulnya,” kata Budi dijumpai di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024) kemarin.

Baca juga: Pengusaha Usulkan Hal Ini ke Pemerintah bagi Selamatkan Sritex

Budi menerangkan hukum itu dibentuk buat melindungi industri tekstil. Ada sejumlah hukum yang memang dibentuk untuk melindungi jual beli dalam negeri, mulai dari pengaturan impor busana sampai dikenakan bea masuk.

“Di Pemendag 8 dan sebelumnya itu TPT itukan mesti ada Pertek (Pertimbangan Teknis) itu sudah clear. Kemudian impor busana jadi juga dikontrol kuotanya oleh Perdirjen Daglu (Perdagangan luar negeri) nomor 7 tahun 2024,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada potensi hukum itu direvisi, Budi mengatakan pemerintah memang selalu sedang meninjau bagaimana kebijakan itu berlaku. Dia pun kembali menegaskan, hukum itu bukan yang menghasilkan industri tekstil terpuruk.

“Itu kan senantiasa ada review peraturan yang dikenakan sesuai perkembangan. Tapi hukum Permendag 8 dengan industri tekstil udah clear dan kita melindungi industri tekstil,” terangnya.

Sebelumnya, dikenali Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjumpa dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor yg dinilai menghasilkan Sritex pailit.

Informasi ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Katanya, konferensi tersebut dilangsungkan di Bandung.

“Saya memperoleh info, sudah ada konferensi tentang Permendag 8/2024 antara Kemenperin dan Kemendag, dan Bea Cukai juga, di Bandung,” kata Febri, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Febri belum mendapat laporan rincian terkait dengan hasil konferensi tersebut. Namun ia memastikan, konferensi itu membahas tentang babak belurnya industri tekstil, tergolong Sritex.

Lihat Video: Terungkap Penyebab Sritex Pailit gegara Lengah Seolah Masalah Kecil

[Gambas:Video 20detik]

permendag 8/2024sritexindustri tekstilkebijakan imporbudi santosoperdagangan dalam negeripengaturan imporkementerian perdagangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *