Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang, Ini Aturannya

Jogja –
Pemerintah melarang warga memasarkan rokok eceran per batang. Embargo ini menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Dilansir detikNews, PP Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan warga dihentikan memasarkan rokok eceran per batang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c.
Seperti dilihat , Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya:
Pasal 434
(1) Setiap orang dihentikan memasarkan produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. terhadap setiap orang di bawah usia 21 (beberapa puluh sesuatu) tahun dan wanita hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang |
Embargo Lainnya
Selain itu, pedagang dihentikan menempatkan rokok dan produk tembakau yang yang lain pada kawasan yang tidak jarang dilalui warga. Pedagang turut dihentikan memasarkan rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan kawasan bermain anak.
Warga juga dihentikan memasarkan rokok memakai website atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Anggaran ini penggunaan website dan sejenisnya itu dikecualikan bila terdapat verifikasi umur.
Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik mesti menyanggupi standardisasi kemasan.
“Peringatan Kesehatan ialah goresan pena dan gambar pada bungkus yg menampilkan pemberitahuan dan edukasi mengenai ancaman merokok,” suara Pasal 436.

YLKI Sambut Baik Larangan Penjualan Rokok Eceran
YLKI Sambut Baik Embargo Penjualan Rokok Eceran
warga dihentikan jual rokok eceranrokokrokok eceranrokok eceran dilarangrokok eceran per batangberita jogja