Sekjen Dpr Indra Iskandar Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang selaku tersangka dalam kasus praduga korupsi terkait pengadaan peralatan rumah jabatan anggota dewan perwakilan rakyat tahun budget 2020. Salah satu tersangka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) dewan perwakilan rakyat RI, Indra Iskandar.
“Untuk tersangka tujuh orang yakni Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto terhadap wartawan, Jumat (7/3/2025), dilansir dari detikNews.
Setyo belum merinci identitas enam tersangka lainnya. Ia menerangkan bahwa para tersangka belum ditahan alasannya pihaknya masih menanti hasil perkiraan kerugian keuangan negara.
“Tersangka belum ditahan, masih menanti perkiraan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Baca juga: Pagar Laut di Pulau Serangan Akhirnya Dibongkar |
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya praduga mark-up harga dalam kasus ini.
“Kasusnya jikalau nggak salah mark-up harga,” kata Wakil Ketua KPK di saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alexander belum menerangkan secara rinci jumlah budget yang digelembungkan. Namun, ia menyebut bahwa harga pengadaan peralatan tersebut disangka lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Baca juga: Kepsek SMAN Woha Bima yang Korupsi Dana Bos Segera Diadili |
Proyek pengadaan ini dikenali bernilai Rp 120 miliar, dengan praduga kerugian negara meraih puluhan miliar rupiah.
Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangkanya. Namun, ia lalu mencabut somasi tersebut.
Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
korupsiindra iskandarsekjen dprkpkmark-up hargakerugian negarapengadaan rumah jabatan