HukumDanKriminal

Sekjen Dpr Indra Iskandar Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)KPK. (Foto: Ari Saputra)

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang selaku tersangka dalam kasus praduga korupsi terkait pengadaan peralatan rumah jabatan anggota dewan perwakilan rakyat tahun budget 2020. Salah satu tersangka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) dewan perwakilan rakyat RI, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka tujuh orang yakni Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto terhadap wartawan, Jumat (7/3/2025), dilansir dari detikNews.

Setyo belum merinci identitas enam tersangka lainnya. Ia menerangkan bahwa para tersangka belum ditahan alasannya pihaknya masih menanti hasil perkiraan kerugian keuangan negara.

“Tersangka belum ditahan, masih menanti perkiraan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

 

Baca juga: Pagar Laut di Pulau Serangan Akhirnya Dibongkar

 

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya praduga mark-up harga dalam kasus ini.

 

“Kasusnya jikalau nggak salah mark-up harga,” kata Wakil Ketua KPK di saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alexander belum menerangkan secara rinci jumlah budget yang digelembungkan. Namun, ia menyebut bahwa harga pengadaan peralatan tersebut disangka lebih mahal dibandingkan harga pasar.

 

Baca juga: Kepsek SMAN Woha Bima yang Korupsi Dana Bos Segera Diadili

 

Proyek pengadaan ini dikenali bernilai Rp 120 miliar, dengan praduga kerugian negara meraih puluhan miliar rupiah.

Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangkanya. Namun, ia lalu mencabut somasi tersebut.

20D

Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

20D

Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

korupsiindra iskandarsekjen dprkpkmark-up hargakerugian negarapengadaan rumah jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *