Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan

Jakarta –
Pemerintah tidak akan mengoptimalkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan meski CHT Nir naik tapi harga jual eceran (HJE) tetap naik.
Menurut Askolani keputusan ini sejalan dengan pembahasan Planning Angggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPTN) 2025 bareng Dewan Perwakilan Rakyat.
“Tidak ada peningkatan CHT pada 2025, hanya peningkatan HJE,” kata Askolani dikutip dari CNNIndonesia.com, ditulis Minggu (24/11/2024).
HJE yaitu harga penyerahan pedagang terhadap pelanggan terakhir yg di dalamnya sudah tergolong cukai, yg wajib tertera pada pita cukai. Tarif HJE ini diputuskan berlainan mengikuti jenis atau kalangan rokoknya.
Baca juga: PPN Naik Makara 12%, Barang di Pasar Tanah Abang Bisa Makara Semahal Ini |
Dia menyebut pemerintah di sekarang ini masih menjumlah tarif HJE bareng Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Askolani menargetkan pembahasan HJE ini sanggup selesai selesai Desember dan Januari 2025 sanggup diimplementasikan pabrik rokok.”Semoga selesai bulan ini (selesai pembahasan tarif HJE),” terang dia.
Simak juga Video: Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Per 1 Januari 2024
cukai rokokcukai hasil tembakauharga jual eceranpemerintahhjekementerian keuangan