Pemerintah Ubah Formula Perkiraan Harga Jual Eceran Bbm

Jakarta –
Pemerintah merubah formula perkiraan harga materi bakar minyak (BBM). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2024 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 wacana Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Seperti dikutip , Senin (5/8/2024), pada Pasal 1 Permen tersebut dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2022 mengalami perubahan. Adapun ketentuan yang berubah yaitu Ayat 5 dan 6 Pasal 3.
Dengan begitu, Pasal 3 dalam hukum itu mengalami perubahan. Disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1, harga jual eceran Jenis BBM Eksklusif berupa minyak solar (gas oil) di titik serah, untuk setiap liter dijumlah dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu formula yg terdiri atas ongkos perolehan, ongkos distribusi, dan ongkos penyimpanan, serta margin,” suara Pasal 3 Ayat 2.
Baca juga: ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.382 & Bioetanol Rp 15.010 |
Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, perkiraan harga dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 bagi setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah kepada dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya hingga dengan tanggal 24 bulan berlangsung buat perkiraan harga dasar bulan berikutnya. Sementara, di Ayat 4 disebutkan, subsidi yg dimaksud pada Ayat 1 mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.
“Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen),” suara Pasal 3 Ayat 5.
Kemudian, pasa Pasal 3 Ayat 6 dijelaskan, harga jual eceran Jenis BBM Eksklusif hasil perkiraan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilaksanakan pembulatan ke bawah sebesar Rp 1,00.
Adapun suara Pasal 3 Ayat 5 di Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 atau sebelum mengalami pergeseran yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) sebesar 5%. Kemudian, di Ayat 6 sebelum mengalami pergeseran diterangkan harga jual eceran Jenis BBM tertentu jenis minyak solar dilaksanakan pembulatan ke atas sebesar Rp 50,00.
Berikutnya, pada Pasal 2 di Permen Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan, Ayat 5 Pasal 4 diubah. Dengan begitu, suara Pasal 4 mengalami perubahan.
Pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dijumlah dengan formula yg terdiri atas harga dasar ditambah ongkos komplemen pendistribusian di kawasan penugasan sebesar Rp 90,00 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, harga dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yaitu formula yg terdiri atas ongkos perolehan, ongkos distribusi, dan ongkos penyimpanan, serta margin.
“Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah kepada dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (sesuatu) bulan sebelumnya hingga dengan tanggal 24 bulan berlangsung bagi perkiraan harga dasar bulan berikutnya,” suara Pasal 4 Ayat 3.
Kemudian, di Pasal 4 Ayat 4 dijelaskan, besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
Baca juga: Cek! Harga BBM Agustus di SPBU Pertamina, Ada yang Naik |
“Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pembulatan ke bawah sebesar Rp 1,00 (sesuatu rupiah),” suara Pasal 4 Ayat 5 yg mengalami perubahan.
Pada Permen 11 Tahun 2022 atau sebelum mengalami perubahan, suara Pasal 4 Ayat 5 yaitu selaku berikut. “Harga jual eceran Jenis BBM Spesifik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah),” suara Pasal 4 Ayat 5 di Permen 11.
Permen ESDM 10 Tahun 2024 berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut sejak 1 Januari 2024. Permen ini ditetapkan di Jakarta 25 Juli 2024 dan diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif. Lalu, diundangkan pada 31 Juli 2024 dan diteken Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep N Mulyana.